Penemuan Korban Lion Air JT-610 semakin lama memasuki titik terang, hal ini ditunjukan dengan meningkatnya jumlah temuan korban kecelakaan pesawat lion air JT-610 yang jatuh diperairan tanjung karawang jawa barat beberapa waktu yang lalu. Kecelakaan ini diduga diakibatkan oleh adanya kesalahan teknis pada alat pengatur ketinggian pesawat.
| Korban Lion Air |
Lalu bagaimanakah penggantian ganti rugi bagi para korban jiwa atas kecelakaan pesawat lion air JT-610 tersebut. Kementerian keuangan saat ini sedang memproses percepatan pemberian santunan kepada para keluarga pegawai Kemenkeu korban kecelakaan pesawat lion air JT-610 dan pemberian pangkat anumerta kepada 21 pegawai korban kecelakaan lion air JT-610 pun tengah diproses. Hadiyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa para keluarga korban rencananya akan diberikan santunan kematian kerja dengan nominal besaran 60% dikali dengan 80% gaji terakhir.
Selain itu juga, uang duka kematian diberikan dengan nilai sebesar 6 kali gaji terkahir dari korban, dan diberikan juga biaya pemakaman untuk para korban. Sementara itu, pemberian beasiswa juga akan diberikan kepada dua orang anak korban yang belum bersekolah.